For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988

Also known as: Keppres 74/1993 · Keppres No. 74 Tahun 1993 · Keppres Nomor 74 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 1993Publication Date:11 Agustus 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 1993
Publication Date11 Agustus 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri. Tim ini terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua, dan pejabat lainnya dari BAPPENAS, BPKP, LAN, dan Departemen Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

(-)

(-)