on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988
Also known as: Keppres 74/1993 · Keppres No. 74 Tahun 1993 · Keppres Nomor 74 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri. Tim ini terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua, dan pejabat lainnya dari BAPPENAS, BPKP, LAN, dan Departemen Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.