For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1986 tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri

Also known as: Keppres 32/1986 · Keppres No. 32 Tahun 1986 · Keppres Nomor 32 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 1986Publication Date:29 Juli 1986
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dengan dana luar negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri (Tim P4DLN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan BAPPENAS, serta pejabat dari Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Tim P4DLN memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan proyek, memecahkan masalah, serta mengambil langkah-langkah pendayagunaan prosedur, tata kerja, organisasi, dan manajemen proyek. Biaya operasional tim ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)