For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Also known as: Perda Kota Cimahi 1/2010 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2010Publication Date:19 Mei 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date19 Mei 2010
Publication Date19 Mei 2010
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menata dan melindungi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan keseimbangan terhadap usaha perdagangan, serta mengembangkan kemitraan antara usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara perdagangan yang meliputi penjualan langsung dari rumah ke rumah, penjualan langsung di tempat tertentu, penjualan di tempat tidak permanen, penjualan melalui media elektronik, dan penjualan melalui lelang.
  2. Regulasi kegiatan perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha retail untuk memperdagangkan barang dengan ketentuan seperti label harga yang jelas, penggunaan mata uang Rupiah, dan pemenuhan persyaratan kesehatan.
  3. Batasan persaingan dan perlindungan usaha yang melarang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
  4. Klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai dan sistem penjualan.
  5. Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.
  6. Izin Usaha Perdagangan (IUP) yang wajib dimiliki oleh pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
  7. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
  8. Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern yang wajib dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk.
  9. Rekruitmen tenaga kerja yang mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia, khususnya warga Kota Cimahi.
  10. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  11. Hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan ini, dipersamakan dengan izin Usaha Pusat perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Perda Ini dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Perda ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; 5. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, Hypermarket Departement Store, Super Market dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 19, Pasal 28 dan Pasal 29 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.