Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menata dan melindungi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan keseimbangan terhadap usaha perdagangan, serta mengembangkan kemitraan antara usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tata cara perdagangan yang meliputi penjualan langsung dari rumah ke rumah, penjualan langsung di tempat tertentu, penjualan di tempat tidak permanen, penjualan melalui media elektronik, dan penjualan melalui lelang.
- Regulasi kegiatan perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha retail untuk memperdagangkan barang dengan ketentuan seperti label harga yang jelas, penggunaan mata uang Rupiah, dan pemenuhan persyaratan kesehatan.
- Batasan persaingan dan perlindungan usaha yang melarang praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
- Klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai dan sistem penjualan.
- Lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.
- Izin Usaha Perdagangan (IUP) yang wajib dimiliki oleh pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
- Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern yang wajib dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk.
- Rekruitmen tenaga kerja yang mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia, khususnya warga Kota Cimahi.
- Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.