For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2016 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 105 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perubahan tersebut meliputi klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai dan sistem penjualan, serta kewajiban menyediakan tempat bagi produk UMKM lokal di toko modern dan pusat perbelanjaan. Peraturan ini juga mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, yang mengharuskan adanya dokumen analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Analisis ini harus dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten. Lokasi, jumlah, dan jarak pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, dan aksesibilitas. Setiap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk memberdayakan pusat perbelanjaan dan toko modern dalam membina pasar tradisional, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan dengan usaha kecil. Kemitraan ini dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, penerimaan produk, dan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis. Toko modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produksi usaha kecil dan usaha informal, dengan batasan maksimal 15% dari keseluruhan barang dagangan.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 diancam dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 19A, Pasal 28 dan Pasal 29 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Pelanggaran Pasal 19, Pasal 19A, Pasal 26, Pasal 28 dan Pasal 29 huruf e, f, h dan I dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda.