For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Also known as: Keppres 63/1994 · Keppres No. 63 Tahun 1994 · Keppres Nomor 63 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 1994Publication Date:24 Agustus 1994
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1994
Publication Date24 Agustus 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 beserta lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang baru, hasil dari Musyawarah Nasional Keempat KORPRI yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 16 April 1994 di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas serta kewibawaan pegawai negeri, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 beserta lampirannya, dan menetapkan bahwa Anggaran Dasar baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 24 Agustus 1994.

(-)

(-)