For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 65 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penilaian Kompetensi Individu Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 65/2014 · Permenhan No. 65 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 65 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenilaian Kompetensi Individu Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penilaian Kompetensi Individu Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 170)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensinya. Penilaian Kompetensi Individu Pegawai dilakukan melalui metode Assessment Center untuk menilai potensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam jabatan struktural dan fungsional. Kebijakan ini juga mencakup pemetaan gap kompetensi untuk penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Penilaian harus objektif, transparan, valid, dan reliabel, dengan penggunaan alat ukur seperti tes inventori, simulasi, penugasan, dan wawancara berbasis kompetensi. Penyelenggaraan penilaian dilakukan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dengan Assessor dan Administrator yang memenuhi syarat tertentu.

(-)

(-)