on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penilaian Kompetensi Individu Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 4/2011 · Permenhan No. 4 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam menempatkan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensinya. Penilaian kompetensi individu pegawai dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural memiliki kemampuan yang sesuai. Penilaian ini dilakukan oleh Unit Penilaian Kompetensi Pegawai Kemhan (UPKPK) atau Tim Penilai Kompetensi Pegawai Kemhan (TPKPK) yang bersifat independen. Metode penilaian yang digunakan meliputi wawancara kompetensi, kuesioner kompetensi, psikometri, analisis kasus, presentasi, diskusi kelompok, dan Assessment Center. Hasil penilaian kompetensi digunakan sebagai rekomendasi dalam pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dan berlaku selama dua tahun.