on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Also known as: PP 155/2000 · PP No. 155 Tahun 2000 · PP Nomor 155 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemandirian kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai badan hukum milik negara, guna mendukung pembangunan nasional dengan kredibilitas dan tanggung jawab yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan.
Ketentuan Substansial: ITB ditetapkan sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Segala hak, kewajiban, dan kekayaan dialihkan menjadi aset ITB. ITB beroperasi berdasarkan asas kebenaran ilmiah, demokrasi, dan kebhinekaan. Kegiatan utama ITB meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITB juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk penelitian dan penggalangan dana. Kekayaan awal ITB berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.