on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Bandung
Also known as: PP 65/2013 · PP No. 65 Tahun 2013 · PP Nomor 65 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan menetapkan Statuta Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai landasan pengelolaan dan operasional ITB.
Ketentuan Substansial: ITB diakui sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. Struktur organisasi ITB terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA), masing-masing dengan tugas dan wewenang yang jelas. ITB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ITB juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan Tridharma. Kebijakan internal ITB diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh MWA, Rektor, dan SA.