For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Bandung

Also known as: PP 65/2013 · PP No. 65 Tahun 2013 · PP Nomor 65 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2013Publication Date:14 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStatuta Universitas Institut Teknologi Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2013
Publication Date14 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara 2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan menetapkan Statuta Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai landasan pengelolaan dan operasional ITB.

Ketentuan Substansial: ITB diakui sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. Struktur organisasi ITB terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA), masing-masing dengan tugas dan wewenang yang jelas. ITB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ITB juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan Tridharma. Kebijakan internal ITB diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh MWA, Rektor, dan SA.

1. SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Rektor yang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru. 3. Anggota SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. 5. SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk. 6. MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.

1. Rektor menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rektor menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.