For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

Also known as: Permenkumham 33/2018 · Permenkumham No. 33 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2018Publication Date:8 Oktober 2018
Pelayanan KesehatanPenanggulangan TerorismePerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 Oktober 2018
Publication Date08 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara. Hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian yang menggunakan teknologi keamanan penerbangan sipil dan layanan penumpang internasional.

Ketentuan Substansial: Sistem pengawasan ini melibatkan pembagian kewenangan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Imigrasi. Sistem ini mencakup pengawasan di bandar udara, pos lintas batas, dan pelabuhan laut. Penggunaan Sistem CAIPSS (Civil Aviation Security and International Passenger Security Services) adalah inti dari pengawasan ini. Menteri bertanggung jawab menyusun rencana strategis dan aksi pengawasan, sementara kerja sama dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak ketiga. Biaya penyelenggaraan sistem ini diatur oleh Menteri dan melibatkan koordinasi dengan menteri keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh sistem teknologi yang telah ada dan telah diterapkan di bandar udara tetap dioperasikan. 2. Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses dan prosedur integrasi sistem teknologi.

(-)