For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

Also known as: Permenkumham 1/2019 · Permenkumham No. 1 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:17 Januari 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date17 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas kerjasama dalam sistem pengawasan keimigrasian guna mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya. Perubahan ini melibatkan pertukaran data dan informasi serta penugasan kepada BUMN di bidang kebandarudaraan untuk menyelenggarakan Sistem CAIPSS di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Perjanjian kerjasama harus memuat ketentuan tentang para pihak, obyek, kompensasi, hak dan kewajiban, jangka waktu, spesifikasi teknis, sanksi, penyelesaian perselisihan, keadaan memaksa, dan pengakhiran perjanjian. Biaya penyelenggaraan Sistem CAIPSS ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dan dibebankan kepada pengguna jasa layanan penerbangan dari luar negeri.

(-)

1. Ketentuan tentang cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajiban diatur dalam perjanjian kerjasama.