For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 1/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:22 Juli 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date22 Juli 2015
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini secara implisit mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Hotel dengan Tanda Melati, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Sarana Pariwisata, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata karena adanya perubahan regulasi terkait retribusi dan perizinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan wajib mendaftarkan usahanya, kecuali pengusaha mikro atau kecil. Objek pendaftaran meliputi berbagai jenis usaha pariwisata seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramu wisata, jasa pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, dan SPA. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui dinas terkait. Terdapat larangan bagi usaha karaoke, kelab malam, diskotik, dan panti pijat terkait dengan fasilitas dan lokasi. Pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dapat dikenai sanksi administratif.

1. Izin usaha pariwisata yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha yang memiliki izin tetap usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).