Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan wajib mendaftarkan usahanya, kecuali pengusaha mikro atau kecil. Objek pendaftaran meliputi berbagai jenis usaha pariwisata seperti jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramu wisata, jasa pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, dan SPA. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui dinas terkait. Terdapat larangan bagi usaha karaoke, kelab malam, diskotik, dan panti pijat terkait dengan fasilitas dan lokasi. Pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dapat dikenai sanksi administratif.