For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 25/2015 · Permenaker No. 25 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2015Publication Date:17 September 2015
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date17 September 2015
Publication Date17 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik, serta membangun integritas Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara untuk melakukan pencegahan dan penolakan gratifikasi, termasuk penerimaan di luar kedinasan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban penolakan dan pelaporan gratifikasi dalam hal-hal tertentu, seperti pemberian karena hubungan keluarga, adat istiadat, atau budaya setempat dengan batasan nilai tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian yang bertugas melakukan pemantauan, pemilahan, dan pelaporan gratifikasi kepada KPK, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.

Perlindungan diberikan kepada pelapor gratifikasi yang patuh terhadap ketentuan, berupa jaminan kerahasiaan identitas, bantuan hukum, dan perlindungan dari ancaman tindakan balasan atau diskriminatif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.