For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 17/2017 · Permenaker No. 17 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2017Publication Date:1 November 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date03 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pengendalian gratifikasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kondisi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai batasan nilai gratifikasi yang dapat diterima tanpa perlu dilaporkan, pengecualian kewajiban penolakan gratifikasi terkait kedinasan, serta kewajiban pelaporan penerimaan gratifikasi tertentu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan operasional, atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

(-)

(-)