For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Also known as: Permen PUPR 15/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:1 Agustus 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date01 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan RTR KSN oleh Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Prosedur penyusunan RTR KSN secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan RTRKSN yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)