Peraturan Menteri ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan RTR yang mempertimbangkan penataan ruang wilayah darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu kesatuan RTR. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewadahi pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Peraturan ini juga mempertimbangkan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTR, serta merupakan operasionalisasi RTRWN melalui penyusunan dan Peninjauan Kembali RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, dan RDTR ΚΡΝ. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan penetapan RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN, termasuk tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, perumusan konsepsi, penyusunan rancangan peraturan presiden, dan penetapan peraturan presiden. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan Peninjauan Kembali dan revisi RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN.