on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 139/PMK.01/2012 · PMK No. 139/PMK.01/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses registrasi, verifikasi, dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa di Pusat LPSE Kementerian Keuangan. Penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi online dan offline, serta memenuhi persyaratan dokumen tertentu. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan data penyedia. Penilaian kinerja dilakukan untuk mengukur kinerja penyedia berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Penyedia yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk masuk daftar hitam.