For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Mekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 197/PMK.01/2010 · PMK No. 197/PMK.01/2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMekanisme Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyedia barang/jasa mengetahui persyaratan dan tata cara yang harus ditempuh dalam proses pengadaan secara elektronik. Peraturan ini mengatur mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa, yang meliputi proses registrasi online dan offline, serta verifikasi dokumen. Penyedia barang/jasa harus melengkapi berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat penunjukan admin, dan dokumen legal perusahaan. Proses verifikasi mencakup pengujian keabsahan dokumen dan verifikasi lapangan jika diperlukan. Penyedia yang tidak melengkapi registrasi offline dalam waktu 30 hari akan dihapus dari database, namun dapat melakukan registrasi ulang.

(-)

  • 1. Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.