For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kehadiran Kerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 3/2025 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2025Publication Date:20 Maret 2025
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeKehadiran Kerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date20 Maret 2025
Publication Date20 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini mengatur ketentuan kehadiran kerja pegawai, termasuk hari kerja, jam kerja, dan cuti. Hari kerja ditetapkan selama lima hari dalam seminggu, dengan pengecualian pada hari libur nasional dan cuti bersama. Jam kerja reguler dimulai pukul 07.30 dengan durasi 7 jam 30 menit, sementara selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 dengan durasi 6 jam 30 menit. Pegawai wajib mencatat kehadiran secara elektronik, kecuali pejabat tertentu. Fleksibilitas kehadiran dapat diberikan sesuai arahan pimpinan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pemotongan tunjangan kinerja.

(-)

1. Pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.