on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Also known as: Permenko Perekonomian 1/2015 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menegakkan disiplin, meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai, serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya adalah untuk mengatur hari dan jam kerja pegawai di kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan hari kerja dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Jam kerja dibagi menjadi jam kerja reguler dan jam kerja bulan Ramadhan. Jam kerja reguler adalah 37,5 jam per minggu, dengan toleransi keterlambatan hingga 60 menit yang harus diganti pada hari yang sama. Pencatatan kehadiran dilakukan secara elektronik menggunakan mesin finger print, dengan pengecualian untuk keadaan tertentu. Pegawai yang melanggar jam kerja dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Peraturan ini juga mengatur pemotongan tunjangan kinerja terkait cuti dan hukuman disiplin.