For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang

Also known as: Perda Kota Bekasi 17/2011 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2011Publication Date:16 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date16 Desember 2011
Publication Date16 Desember 2011
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang, dan melindungi kepentingan umum.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis izin pemanfaatan ruang, yaitu Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Lokasi, IPPL dan Rencana Tapak, IMB, dan IPB. Setiap izin memiliki tujuan dan persyaratan yang berbeda-beda. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang diperlukan untuk kegiatan yang berdampak pada fungsi pelayanan kota, memiliki risiko terhadap lingkungan, atau memiliki luasan lahan minimal 10.000 meter persegi. Izin Lingkungan diperlukan untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Izin Lokasi diperlukan sebagai persetujuan penguasaan lahan sesuai rencana tata ruang. IPPL bertujuan untuk mengatur peruntukan lahan, fungsi bangunan, ketinggian bangunan, KDB, KLB, KDH, dan KTB. Rencana Tapak bertujuan untuk menjamin kesesuaian rencana tapak dengan IPPL dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas. IMB diperlukan sebagai pedoman teknis dalam mendirikan bangunan. IPB diperlukan untuk menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan persyaratan umum untuk memperoleh izin pemanfaatan ruang, prosedur perolehan izin, perubahan pemanfaatan lahan dan bangunan, serta ketentuan insentif dan disinsentif. Insentif diberikan untuk mendorong pembangunan yang sejalan dengan rencana tata ruang, sedangkan disinsentif diberikan untuk membatasi pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

1. Pertelaan, Akta Pemisahan Satuan Rumah Susun, Sertifikat Laik Fungsi dan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pelaku dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).