on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
Also known as: Perda Kota Bekasi 13/2016 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang diterbitkan dengan latar belakang untuk mendukung program penyederhanaan perizinan, menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan pemerintah kota, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di daerah serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Peraturan ini mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Izin pemanfaatan ruang terdiri dari Izin Prinsip Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Izin Prinsip Lokasi diperlukan untuk kegiatan yang berdampak pada fungsi pelayanan kota, berisiko terhadap lingkungan, atau memiliki luasan lahan minimal 10.000 meter persegi. IMB merupakan instrumen pengawasan dan pengendalian bangunan. Izin Lingkungan diberikan untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin kesehatan masyarakat.
Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang. Persyaratan umum administrasi meliputi bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, dan surat pernyataan tidak sengketa. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan dan dapat memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.