For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG

Also known as: Perda Kota Bekasi 13/2016 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 17 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang diterbitkan dengan latar belakang untuk mendukung program penyederhanaan perizinan, menyesuaikan dengan perubahan kelembagaan pemerintah kota, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di daerah serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Peraturan ini mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Izin pemanfaatan ruang terdiri dari Izin Prinsip Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Izin Prinsip Lokasi diperlukan untuk kegiatan yang berdampak pada fungsi pelayanan kota, berisiko terhadap lingkungan, atau memiliki luasan lahan minimal 10.000 meter persegi. IMB merupakan instrumen pengawasan dan pengendalian bangunan. Izin Lingkungan diberikan untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin kesehatan masyarakat.

Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang. Persyaratan umum administrasi meliputi bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, dan surat pernyataan tidak sengketa. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan dan dapat memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

1. Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dan Rencana Tapak, Izin Lingkungan, IMB dan SLF yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

1. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian pada harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian seseorang pelaku dipidana dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Penataan Ruang.