on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Also known as: Permen PANRB 7/2025 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pengembangan karier Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Perubahan meliputi beberapa pasal, di antaranya Pasal 1 mengenai definisi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Menteri, Pasal 3 mengenai kedudukan Pengawas JPH, Pasal 7 mengenai tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Pasal 8 mengenai penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Pasal 10 mengenai persyaratan pengangkatan pertama, Pasal 11 mengenai persyaratan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, Pasal 12 mengenai persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian (inpassing), Pasal 13 mengenai promosi, Pasal 16 mengenai pengelolaan kinerja Pengawas JPH, Pasal 17 mengenai standar kompetensi, Pasal 19 mengenai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH, dan Pasal 21 mengenai batas waktu pengangkatan melalui penyesuaian.
Peraturan ini mengatur perubahan terkait persyaratan, tugas, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, termasuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan organisasi.