For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Also known as: Permen PANRB 12/2023 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:28 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date11 September 2023
Publication Date28 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal yang memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan JPH, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
  2. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas Pengawas JPH Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan pengawasan JPH dengan ruang lingkup kegiatan yang berbeda pada setiap jenjang jabatan, mulai dari identifikasi hingga perancangan roadmap dan investigasi JPH.
  4. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari jumlah Produk dan Pelaku Usaha.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)