For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Also known as: Permendag 26/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2013Publication Date:13 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2013
Publication Date13 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai. HJP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.450,-/kg dan berlaku selama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan. Jika masa berlaku HJP Kedelai berakhir dan HJP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HJP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)

(-)