on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
Also known as: Permendag 37/M-DAG/PER/7/2013 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013, yang bertujuan untuk menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga kedelai yang merupakan bahan baku penting bagi pengrajin tahu dan tempe.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe sebesar Rp. 7.700,- per kilogram. HJP ini berlaku selama satu bulan sejak diberlakukannya peraturan ini. Jika masa berlaku HJP berakhir dan belum ada penetapan baru, maka HJP yang lama tetap berlaku. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013.