For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Also known as: Permendag 37/M-DAG/PER/7/2013 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2013Publication Date:31 Juli 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2013
Publication Date31 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013, yang bertujuan untuk menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu/tempe dalam rangka program stabilisasi harga kedelai. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga kedelai yang merupakan bahan baku penting bagi pengrajin tahu dan tempe.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Harga Penjualan Kedelai (HJP) di tingkat pengrajin tahu/tempe sebesar Rp. 7.700,- per kilogram. HJP ini berlaku selama satu bulan sejak diberlakukannya peraturan ini. Jika masa berlaku HJP berakhir dan belum ada penetapan baru, maka HJP yang lama tetap berlaku. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013.

(-)

(-)