For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2014Publication Date:21 Oktober 2014
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date21 Oktober 2014
Publication Date21 Oktober 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XXIV Gularaya di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gularaya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Sulawesi Tenggara. KPHP Gularaya bertugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai fungsi dan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. KPHP Gularaya berwenang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan hutan, dengan tetap menjamin wewenang pengelolaan dan status fungsi hutan. Susunan organisasi KPHP Gularaya terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Resort KPH. Kepala KPHP bertanggung jawab menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja. KPHP Gularaya wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Untuk menunjang sinergitas dan kerja sama, KPHP Gularaya memfasilitasi terbentuknya forum multi pihak. Dalam rangka melaksanakan tugas pemanfaatan hutan wilayah tertentu dan peningkatan pelayanan, KPHP Gularaya wajib menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

(-)

(-)