For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 12/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKendari

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gula Raya.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatur tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi. Pengelolaan ini berasaskan manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kewenangan pengelolaan hutan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi hutan lindung dan hutan produksi (terbatas, tetap, dan yang dapat dikonversi). Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan KPH yang lebih intensif, meliputi pembagian wilayah KPH berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari, yang dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. Rehabilitasi di luar kawasan hutan negara dimaksudkan untuk memulihkan fungsi hutan. Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya. Pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu bertujuan untuk peningkatan nilai tambah dan penciptaan lapangan kerja. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Semua kebijakan daerah yang mengatur mengenai hutan lindung dan hutan produksi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 50 dikenakan sanksi administrasi, berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 3. Pembekuan izin. 4. Pencabutan izin. 5. Penetapan ganti rugi; dan/atau 6. Denda.