Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatur tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi. Pengelolaan ini berasaskan manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kewenangan pengelolaan hutan berada pada Pemerintah Daerah, meliputi hutan lindung dan hutan produksi (terbatas, tetap, dan yang dapat dikonversi). Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan KPH yang lebih intensif, meliputi pembagian wilayah KPH berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari, yang dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. Rehabilitasi di luar kawasan hutan negara dimaksudkan untuk memulihkan fungsi hutan. Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya. Pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu bertujuan untuk peningkatan nilai tambah dan penciptaan lapangan kerja. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan.