For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

Also known as: Permendikti Saintek 34/2025 · Permendikti Saintek No. 34 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2025Publication Date:13 Agustus 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date21 Agustus 2025
Publication Date13 Agustus 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. UNM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsi UNM meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan administrasi. Organisasi UNM terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor memimpin penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan membina sivitas akademika. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Unsur pelaksana akademik meliputi fakultas, Program Pascasarjana, dan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh biro, penjaminan mutu oleh lembaga penjaminan mutu, dan penunjang akademik oleh unit penunjang akademik. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai bidang ilmu. Program Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UNM. Lembaga melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik memberikan layanan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bimbingan dan konseling, bahasa, kewirausahaan dan pengembangan karier, serta layanan uji kompetensi.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan UNM berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)