Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. UNM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsi UNM meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan administrasi.
Organisasi UNM terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor memimpin penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan membina sivitas akademika. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Unsur pelaksana akademik meliputi fakultas, Program Pascasarjana, dan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh biro, penjaminan mutu oleh lembaga penjaminan mutu, dan penunjang akademik oleh unit penunjang akademik.
Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai bidang ilmu. Program Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UNM. Lembaga melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik memberikan layanan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bimbingan dan konseling, bahasa, kewirausahaan dan pengembangan karier, serta layanan uji kompetensi.