on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Also known as: Permen Ristekdikti 15/2019 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja. UNM merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi UNM terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNM, dibantu oleh wakil rektor yang mengurus bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan kerja sama. Fakultas dan pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di UNM melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung fungsi perpustakaan, teknologi informasi, bimbingan konseling, dan bahasa. Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang dijabarkan dalam peraturan ini.