For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

Also known as: Permen Ristekdikti 15/2019 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2019Publication Date:19 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date14 Maret 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja. UNM merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi UNM terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNM, dibantu oleh wakil rektor yang mengurus bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan kerja sama. Fakultas dan pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di UNM melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung fungsi perpustakaan, teknologi informasi, bimbingan konseling, dan bahasa. Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang dijabarkan dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNM disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)