For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

Also known as: Keppres 5/2013 · Keppres No. 5 Tahun 2013 · Keppres Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2013Publication Date:22 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2013
Publication Date22 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+. Latar belakang kebijakan ini adalah karena pelaksanaan tugas Satuan Tugas yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 belum selesai seluruhnya dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+. Ketentuan substansial dari perubahan ini meliputi perubahan susunan keanggotaan Satuan Tugas, yang terdiri dari Ketua dan beberapa anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, masa tugas Satuan Tugas diperpanjang hingga terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 30 Juni 2013.

(-)

(-)