For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

Also known as: Keppres 25/2011 · Keppres No. 25 Tahun 2011 · Keppres Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 September 2011Publication Date:8 September 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 September 2011
Publication Date08 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini bertugas mempersiapkan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk pembentukan kelembagaan REDD+, koordinasi strategi nasional, dan pengelolaan pendanaan. Satgas juga berwenang menyiapkan lembaga MRV yang independen, melaksanakan kegiatan di provinsi percontohan, dan memantau pelaksanaan Instruksi Presiden terkait tata kelola hutan. Keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dan didukung oleh Sekretariat dan Tim Kerja.

(-)

(-)