Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan paragraf dan pasal baru terkait pengelolaan pasar dan pertokoan, pemberian dan perpindahan hak pakai, hak dan kewajiban pemegang hak pakai, serta larangan bagi pemegang hak pakai. Secara khusus, ditambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar grosir dan/atau pertokoan yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Diatur pula persyaratan untuk mendapatkan hak pakai toko/kios/los/warung yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemegang hak pakai yang akan melepaskan haknya wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah, dan tata cara pelepasan serta pengalihan hak pakai juga akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pemegang hak pakai memiliki hak untuk memanfaatkan tempat berjualan dengan baik dan berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, serta membayar retribusi. Selain itu, terdapat larangan bagi pemegang hak pakai, seperti menjadikan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, meletakkan barang di luar batas yang ditentukan, dan mengubah bentuk bangunan tanpa izin. Lampiran I dan II Peraturan Daerah juga diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah serta tarif retribusi pasar grosir/pertokoan.