For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau/ Pertokoan.(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2004 Nomor 02 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 42) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2004 Nomor 03 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 43) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2007 Nomor 02) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat khusus Parkir. (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2007 Nomor 04) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 1999 Nomor 06 Seri B) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2002 Nomor 20 Seri C). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Alat-alat Berat Milik Pemerintah Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2000 Nomor 15). 7. Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah kabupaten Hulu Sungai Tahun 2000 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11). 8. Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2000 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dan menetapkan tarif yang sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi ini memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, instansi pemungut, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai biaya insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.