Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dan menetapkan tarif yang sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi ini memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda-beda.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, instansi pemungut, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai biaya insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha.