on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "Damri" Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Also known as: PP 30/1982 · PP No. 30 Tahun 1982 · PP Nomor 30 Tahun 1982
Peraturan Pemerintah ini mengatur pengalihan bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan angkutan umum guna menunjang pembangunan nasional. PERUM DAMRI berada di bawah Departemen Perhubungan dan wajib mematuhi peraturan tentang angkutan jalan raya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi dan sumber sah lainnya untuk pengembangan usaha. Kebijakan tarif ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi.