For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "Damri" Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Also known as: PP 30/1982 · PP No. 30 Tahun 1982 · PP Nomor 30 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 1982Publication Date:29 September 1982
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "Damri" Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1982
Publication Date29 September 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 sepanjang mengenai Anggaran Dasar Perusahaan Negara Angkutan Motor DAMRI.

Peraturan Pemerintah ini mengatur pengalihan bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan angkutan umum guna menunjang pembangunan nasional. PERUM DAMRI berada di bawah Departemen Perhubungan dan wajib mematuhi peraturan tentang angkutan jalan raya. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi dan sumber sah lainnya untuk pengembangan usaha. Kebijakan tarif ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 233 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)