Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang angkutan umum penumpang dan barang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan PERUM DAMRI dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM DAMRI berfungsi untuk menyediakan pelayanan angkutan yang bermanfaat bagi masyarakat umum serta memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, modal, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan, serta menetapkan bahwa perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan kemungkinan pembentukan satuan organisasi pelaksana di daerah lain. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham, serta dapat ditambah melalui dana internal atau penyertaan negara.