For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri

Also known as: PP 31/1984 · PP No. 31 Tahun 1984 · PP Nomor 31 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 1984Publication Date:2 Oktober 1984
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Damri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Oktober 1984
Publication Date02 Oktober 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang angkutan umum penumpang dan barang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan PERUM DAMRI dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM DAMRI berfungsi untuk menyediakan pelayanan angkutan yang bermanfaat bagi masyarakat umum serta memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, modal, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan, serta menetapkan bahwa perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan kemungkinan pembentukan satuan organisasi pelaksana di daerah lain. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham, serta dapat ditambah melalui dana internal atau penyertaan negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)