For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 13/2019 · Permentan No. 13 Tahun 2019 · Permentan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2019Publication Date:11 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date13 Februari 2019
Publication Date11 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 618).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH) ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan dan pengeluaran BPAH, tata cara memperoleh Izin Pemasukan dan Izin Pengeluaran, serta tindakan karantina, pelaporan, dan pengawasan. Pemasukan BPAH harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk persyaratan kesehatan hewan, mutu dan keamanan bahan pakan, serta kemasan dan alat angkut. Persyaratan kesehatan hewan mencakup persyaratan negara asal, unit usaha negara asal, transloader negara asal, eksportir negara asal, dan BPAH itu sendiri.

Pelaku usaha yang melakukan pemasukan dan pengeluaran BPAH wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BPAH oleh pejabat yang berwenang.

1. Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaporkan realisasi Pemasukan atau Pengeluaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau tidak diterbitkan permohonan Izin Pemasukan atau Izin Pengeluaran berikutnya untuk jangka waktu 1 tahun. 2. Pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dalam pengawasan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran.