For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.130/4/2015 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 23/Permentan/PK.130/4/2015 · Permentan No. 23/Permentan/PK.130/4/2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2015Publication Date:13 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 482/Kpts/PD.620/8/2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara atau Bagian Negara (Zone) Terjangkit Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang yang mengatur mengenai Bahan Pakan Asal Hewan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya agen Penyakit Hewan Menular dan Penyakit Hewan Eksotik, serta menjamin Bahan Pakan Asal Hewan yang dimasukkan atau dikeluarkan sesuai dengan persyaratan mutu dan keamanan pakan.

Ketentuan Substansial:

Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan harus mendapat izin dari Menteri Pertanian, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Izin ini memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi meliputi identitas perusahaan, izin usaha, rekomendasi dinas provinsi, instalasi karantina, profil perusahaan, dan pernyataan-pernyataan terkait penggunaan dan penyimpanan bahan pakan.

Persyaratan teknis mencakup kesehatan hewan (Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Bahan Pakan Asal Hewan), mutu dan keamanan bahan pakan (kandungan nutrisi dan cemaran), serta kemasan dan alat angkut. Negara asal harus bebas dari penyakit hewan menular tertentu. Unit usaha di negara asal harus terakreditasi dan menerapkan sistem jaminan mutu. Bahan pakan harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan.

Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan juga memerlukan izin dari Menteri Pertanian dan harus sesuai dengan hasil analisa kebutuhan nasional serta memperhatikan ketersediaan bahan pakan di dalam negeri. Persyaratan administrasi dan teknis juga berlaku untuk pengeluaran, termasuk sertifikat kesehatan hewan dan standar mutu yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Tata cara pemasukan dan pengeluaran melibatkan pengajuan permohonan secara online atau langsung kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP, dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis. Proses perizinan melibatkan verifikasi kelengkapan persyaratan dan kajian teknis.

Setiap pemasukan dan pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan atau pengeluaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

1. Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal yang telah melakukan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Negara Asal. 2. Izin pemasukan atau izin pengeluaran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin. 3. Izin pemasukan atau izin pengeluaran yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 55 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, tidak mendapatkan izin pemasukan atau pengeluaran berikutnya, atau pencabutan izin usaha.