Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Minahasa Utara. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
- Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi pelayanan pasar.
- Retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
- Retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin trayek.
Peraturan ini juga mengatur tentang:
- Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
- Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
- Wilayah pemungutan retribusi.
- Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
- Sanksi administratif.
- Tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan/penagihan retribusi.
Peraturan ini bertujuan untuk:
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah.
- Menyesuaikan beberapa item retribusi yang sudah tidak sesuai.
- Mencabut beberapa retribusi yang sudah tidak relevan.