For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentAirmadidi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Utara sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Setiap jenis pajak didefinisikan objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutannya. Selain itu, diatur pula mengenai Retribusi Daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir khusus, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pemberian keringanan, insentif pemungutan, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan lain-lain terkait penerimaan pajak dan retribusi yang diarahkan penggunaannya.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan denda dan/atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.