Peraturan Menteri ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada BUMDAM yang profesional dan berdaya guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kategori BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan (kecil, sedang, besar) dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi.
2. Organ BUMDAM yang terdiri dari KPM/RUPS, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi, termasuk kewenangan dan penghasilan masing-masing.
3. Kepegawaian BUMDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, pembinaan, pemberhentian pegawai, batas usia pensiun, struktur organisasi, dan penghasilan pegawai.
4. Pembentukan asosiasi BUMDAM.
5. Prioritas penggunaan laba untuk peningkatan pelayanan air minum.
6. Penilaian kinerja BUMDAM oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
7. Kewajiban dan larangan terkait pengelolaan BUMDAM, termasuk larangan hubungan keluarga dalam pengurusan BUMDAM.