on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: Permendagri 2/2007 · Permendagri No. 2 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organ dan kepegawaian. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organ PDAM yang terdiri dari Kepala Daerah sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas dengan batas usia dan persyaratan tertentu. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan, pengelolaan kekayaan, dan penyusunan laporan PDAM. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Kepala Daerah. Pegawai PDAM diangkat dengan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, dan hak cuti. Peraturan ini juga mengatur tentang penghasilan, jasa pengabdian, dan kewajiban serta larangan bagi pegawai.