For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Permendagri 72/2015 · Permendagri No. 72 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 November 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date05 November 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah ketentuan mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, khususnya terkait biaya perjalanan dinas. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas satuan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Perubahan tersebut terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, khususnya pada Romawi III Angka 2 Huruf b Angka 3) Huruf i). Perubahan ini mengatur bahwa sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya riil, dan komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Provinsi. Biaya transportasi dan penginapan juga dibayarkan sesuai biaya riil. Jika pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel, diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tujuan secara lumpsum. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.

Standar satuan biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

(-)

(-)