For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Permendagri 37/2014 · Permendagri No. 37 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:19 Mei 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta memberikan prinsip, kebijakan, dan teknis penyusunan APBD. Peraturan ini juga mencakup hal-hal khusus lainnya yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD. Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bersama dengan DPRD, bertanggung jawab untuk membahas dan menyetujui APBD yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.

(-)

(-)