on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Skema Sertifikasi Produk Bakso Ikan
Also known as: Peraturan BSN 8/2018 · Peraturan BSN No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema sertifikasi produk bakso ikan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi. Skema ini mencakup persyaratan sertifikasi, prosedur sertifikasi, persyaratan lembaga penilaian kesesuaian, dan tahapan sertifikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, yang bertujuan untuk memberikan kepastian mutu dan keamanan produk bakso ikan yang beredar di Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Persyaratan Sertifikasi: Sertifikasi produk bakso ikan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 7266:2017 tentang Bakso Ikan, serta peraturan terkait lainnya seperti peraturan tentang label dan iklan pangan, keamanan mutu dan gizi pangan, cara produksi pangan olahan yang baik, bahan tambahan pangan, dan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Prosedur Sertifikasi: Prosedur sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian sertifikasi, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal, inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi, review, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat.
Persyaratan Lembaga Penilaian Kesesuaian: Sertifikasi harus dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Tahapan Sertifikasi: Tahapan sertifikasi mencakup pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dengan melampirkan informasi pemohon, informasi produk, dan informasi proses produksi. Selanjutnya, dilakukan tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian, penyusunan rencana evaluasi, pelaksanaan evaluasi awal, inspeksi pabrik, review, penetapan keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dilakukan surveilan minimal 2 kali selama periode sertifikasi.
Penggunaan Tanda SNI: Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Badan Standardisasi Nasional.