on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Also known as: PERPRES 67/2018 · PERPRES No. 67 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ketentuan Substansial
Sekretariat DKPP dibentuk untuk mendukung tugas dan wewenang DKPP, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP, dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Tugas utama Sekretariat DKPP adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP. Fungsi Sekretariat meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, dukungan teknis dan administratif, pengelolaan keuangan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Sekretariat DKPP juga berwenang mengoordinasikan kegiatan administrasi, menyusun rencana strategis, dan mengelola keuangan serta sumber daya manusia. Organisasi Sekretariat terdiri atas beberapa bagian dan subbagian, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri.