For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2

Also known as: Perka LAN 21/2015 · Perka LAN No. 21 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2015Publication Date:23 Maret 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date18 Agustus 2015
Publication Date23 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2015 mengenai rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III, dan IV, serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, I, dan II, termasuk CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2. Perubahan ini mencakup penyesuaian rincian biaya yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklatpim dan Prajabatan CPNS. Rincian biaya mencakup honorarium, bahan-bahan, biaya lain-lain, benchmarking, dan kunjungan/visitasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)