For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Also known as: Perka LAN 2/2015 · Perka LAN No. 2 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:5 Januari 2015
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemeRincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date05 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, serta Prajabatan CPNS Golongan I dan II. Rincian biaya ini mencakup honorarium pelaksana, tenaga akademis, bahan-bahan, dan lain-lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat. Biaya-biaya ini dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Rincian biaya ini digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan diklat tersebut.

(-)

(-)