For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 1963 tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat Kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.-Pol.-1961

Also known as: PERPRES 23/1963 · PERPRES No. 23 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 23 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 September 1963Publication Date:4 November 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat Kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.-Pol.-1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1963
Publication Date04 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Regeling van de Bezoldiging van Burgelijke Landsdienaren in Nederlands-Nieuw-Guinea 1957 (B.L.N.N.G.-1957)

Peraturan Presiden ini menetapkan penyesuaian gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Propinsi Irian Barat ke dalam sistem "P.G.P.N.-1961" dan "P.G.POL.-1961". Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan sistem penggajian di Irian Barat dengan propinsi lain di Indonesia, mengingat sebelumnya masih menggunakan peraturan gaji lama dari masa pemerintahan Belanda (B.L.N.N.G.-1957). Tujuan utama adalah untuk menyesuaikan gaji PNS dan anggota kepolisian di Irian Barat dengan sistem gaji nasional yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyesuaian Gaji: PNS dan anggota kepolisian yang pada tanggal 31 Agustus 1963 digaji berdasarkan B.L.N.N.G.-1957, mulai 1 September 1963 akan menerima gaji berdasarkan P.G.P.N.-1961 dan P.G.POL.-1961. 2. Penetapan Golongan/Ruang Gaji: Golongan/ruang gaji ditetapkan berdasarkan lampiran yang sesuai dengan skala gaji B.L.N.N.G.-1957 yang bersangkutan. 3. Perhitungan Gaji Pokok: Gaji pokok dihitung dengan mengalikan gaji menurut B.L.N.N.G.-1957 dengan 185% dan dibulatkan ke atas. Jika tidak ada angka gaji yang sama, gaji pokok ditetapkan sebesar angka yang terdekat. 4. Masa Kerja Golongan: Masa kerja golongan ditetapkan sesuai dengan gaji pokok yang ditentukan. 5. Pangkat: PNS dan anggota kepolisian diangkat ke dalam pangkat umum, khusus, atau kepolisian yang bukan pangkat puncak. 6. Pembayaran Gaji: Pembayaran gaji dilakukan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) dengan perhitungan tertentu berdasarkan gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan kemahalan daerah.

1. Bagi pegawai yang pada tanggal berlakunya Peraturan ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar daripada penghasilan menurut Peraturan ini, diberikan tunjangan tambahan peralihan sebesar selisih antara jumlah penghasilan kotor (menurut peraturan lama) dan penghasilan kotor (menurut peraturan baru) mulai tanggal tersebut. 2. Tunjangan tambahan peralihan tiap-tiap tahun dikurangi dengan jumlah penghasilan sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat.

(-)