For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 Tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat ke dalam "P.G.P.N. 1961"/"P.G.Pol. 1961"

Also known as: PERPRES 39/1964 · PERPRES No. 39 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 39 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 September 1963Publication Date:12 Desember 1964
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 Tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat ke dalam "P.G.P.N. 1961"/"P.G.Pol. 1961"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1963
Publication Date12 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 terkait penyesuaian gaji dan pangkat pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian di Propinsi Irian Barat. Perubahan ini mencakup penambahan ayat baru yang menetapkan masa kerja sebagai dasar kenaikan pangkat dan perhitungan pensiun. Selain itu, terdapat penggantian frasa dalam pasal 5 dan penghapusan pasal 6 dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1963.

(-)

(-)